Bawa 2 Kg Sabu dari Batam, Tiga Pemuda Ini Dituntut 17 Tahun Bui

Media Apakabar.com
Rabu, 30 Oktober 2019 - 22:04
kali dibaca
Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan,dok
Mediaapakabar.com-Menjadi kurir 2 kg sabu yang dibawa dari Batam dengan tujuan Medan, tiga pemuda, Mariadi alias Ateng, Yusranda alias Saleh dan Indra Bayu (berkas terpisah) dituntut jaksa masing-masing selama 17 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2019) sore.

"Perbuatan ketiga terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Tarigan di depan Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menjelaskan ketiganya ditangkap personel Dit Narkoba Polda Sumut saat proses transaksi persis di samping terminal Bus ALS Jln SM Raja, Medan, pada 12 April 2019 lalu.

Sebelumnya pada 9 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang, Kec Samudera, Kab Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap).

Saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Mariadi agar menjemput sabu ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Atas perintah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam menjemput sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada orang yang telah menunggu di Medan.

Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam. Lantas pada 10 April 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dan tiba di lokasi pukul 13.30 WIB.

Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara KNIA dan selanjutnya terbang menumpang pesawat Lion Air menuju Kota Batam.

Setiba di Batam sekira pukul 17.30 WIB, Yusranda dan Mariadi langsung menuju ke Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja, Kota Batam dan menyewa sebuah kamar.

Beberapa saat kemudian, Emak mengirimkan nomor HP orang yang akan menyerahkan sabu, kemudian Yusranda pun menghubunginya dan melakukan komunikasi dengan Akub (belum tertangkap) dan saat itu Akub menyuruh Yusranda keluar dari kamar hotel menjemput sabu, sedangkan Mariadi menunggu di kamar hotel.

"Saat itu Akub menyerahkan bungkusan plastik berisikan 2 kg sabu kepada  Yusranda dan Akub langsung pergi, kemudian Yusranda membawa sabu itu ke kamar hotel," beber jaksa.

Selanjutnya pada 11 April 2019 sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pun berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru Riau, dan menyambung naik bus ALS ke Kota Medan. Setibanya di Medan pada 12 April 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor HP orang yang akan menjemput sabu itu.

Kemudian, Mariadi menghubungi nomor Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya dan menyebut telah menunggu di sebuah warung yang di samping terminal Bus ALS tersebut.
"Setelah berjumpa di samping warung itu dan saat menyerahkan sabu tersebut, tiba-tiba beberapa orang personel Polda Sumut langsung melakukan penangkapan," tutup jaksa. 

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini