Kapolsek Percut Sei Tua, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan,Jumat (25/10) mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu pada Selasa (15/10/2019) tengah malam.
Saat itu, ibu korban baru pulang dari tempat kerjanya. Di rumahnya ternyata sudah ada kepala lingkungan, Armaidi yang melaporkan bahwa anaknya dicabuli oleh ayah tirinya.
Ibu korban kemudian memanggil anaknya dan menanyakan kebenarannya. Anaknya menjawab bahwa pencabulan itu dilakukan pada saat korban sedang tidur.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Aris mengatakan, berdasarkan laporan itu, (LP/2698/K/ X/ 2019/ SPKT Percut) Tgl 22 Oktober 2019, Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan bergerak dan menangkap pelaku, Selasa (22/10/2019) di rumahnya pada pukul 01.00 WIB.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 6 kali sejak tanggal 5 Oktober lalu.
"Saat ini, pelaku diamankan ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
(Rochi)