Alamak!! Ibu-Ibu Hamil Diadili Kasus Korupsi

Media Apakabar.com
Kamis, 31 Oktober 2019 - 22:40
kali dibaca
Alamak!! Ibu-Ibu Hamil Diadili Kasus Korupsi
Kedua terdakwa mendengarkan dakwaan,dian
Mediaapakabar.com-Adiaksa Dian Sasman Purban yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Siantar dan Bendahara, Erni Zendrato menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/10/2019) sore. Keduanya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dana insentif dan uang lembur.

Pantauan wartawan, salah satu terdakwa Erni Zendrato tampak kesulitan duduk di kursi pesakitan. Itu karena dia sedang mengandung. Perutnya tampak buncit. Beberapa kali Erni terlihat mengusap keningnya yang berkeringat.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, disebutkan pada tahun anggaran (TA) 2019 APBD Kota Pematangsiantar, menganggarkan dana kepada kantor BPKD Kota Pematangsiantar, berupa alat tulis kantor (ATK), makan minum kegiatan dan belanja modal.

"Dari dana-dana tersebut, termasuk dana insentif pemungutan pajak daerah dan uang lembur yang dibayarkan per triwulan," ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kedua terdakwa sekira bulan Februari 2019, bekerjasama mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Kepala Bidang (Kabid). Dimana para Kabid yang ada pada kantor BPKD, yang dalam pengelolaan keuangan berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam pertemuan tersebut, kedua terdakwa memerintahkan kepada seluruh Kabid, apabila dana-dana berupa alat tulis kantor, makan minum kegiatan dan belanja modal termasuk dana insentif dan uang lembur yang telah cair agar dipotong 15 persen dari anggaran dan disetor.

"Sehingga total keseluruhan yang diterima oleh kedua terdakwa dari masing-masing bidang sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2019 sebesar Rp165.129.000," ungkap jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, f UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini