Alamak! Baru Menjabat, Tjahjo Kumolo Digugat Guru Honorer Rp 5 M

Media Apakabar.com
Senin, 28 Oktober 2019 - 19:19
kali dibaca
Tjahjo Kumolo. ( Foto: Antara )
Mediaapakabar.com-Alamak, Baru beberapa menjabat, Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), Tjahjo Kumolo digugat secara perdata oleh Sugianti (43) seorang  Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara dengan ganti rugi Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Selain Menteri PAN dan RB, klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta," kata kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution di Jakarta.

Hal itu dikatakannya usai mendaftarkan gugatan perkara perdata bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019 ke Pengadilan Jakarta Timur, Senin (28/10) siang dilansir Antara.

Pitra mengatakan gugatan sebesar Rp 5 miliar dihitung berdasarkan kerugian materi yang diderita kliennya selama belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak dinyatakan lolos seleksi calon PNS pada 2014.

Sejak kliennya lulus seleksi calon PNS hingga sekarang,total gaji dan tunjangan sebagai PNS per bulan tidak pernah diterima senilai Rp 9 juta.

"Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. 60 bulan itu kali Rp 9 juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta," kata Pitra Romadoni Nasution.

Ditambah dengan kerugian Sugianti selama ini yang berutang ke berbagai pihak untuk menutupi kehidupan rumah tangganya.

"Tolong diingat, dia mencari utangan untuk berjuang ini, berjuang dengan utang ke sana ke sini agar bisa sidang PTUN Desember 2016, agar bisa memperjuangkan haknya," kata Pitra Romadoni Nasution.

Dikatakan Pitra, kerugian tersebut baru pokoknya saja, belum termasuk beban pikiran dan psikologis dari keluarganya selama Sugianti mengalami intimidasi.

"Karena kemarin juga, saya dapat kabar klien saya ini diintimidasi seperti itu. Sehingga menggugat beban moril dan materil itu sebesar Rp 5 miliar," ujar Pitra Romadoni Nasution.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai calon PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat pada 2015.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

(antr/ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini