7 Anggota TNI Dicopot Jabatannya Terkait Medsos soal Wiranto

Media Apakabar.com
Selasa, 15 Oktober 2019 - 19:30
kali dibaca
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Mediaapakabar.com-Kepala Staf  Angakatan Darat (KSAD)  Jenderal Andika Perkasa memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya terhadap tujuh anggota TNI  terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.Selain mencopot jabatannya, Andika menyebut tujuh anggota TNI itu juga menerima hukuman disiplin militer.

"Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI angkatan darat.

Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) dilansir tempo.co.

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," jelas Andika.

Terkait identitas 7 anggota TNI itu, Andika menyebut sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral."Jadi yang di korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," tuturnya.Andika menegaskan pihaknya tidak memecat para anggota TNI, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

Menurutnya hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan."Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer.

Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi , hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak debgan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan," terangnya.Andika menjelaskan dari 6 anggota yang mendapat sanksi karena anggota keluarga masing-masing yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto.

Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial.Oleh karena itu, hukuman disiplin yang diterima seorang anggota TNI itu berbeda.

Mantan Pangkostrad itu juga menyebut sebenarnya TNI telah mengingatkan prajuritnya terkait penggunaan media sosial sejak tahun lalu. Ia meminta agar prajuritnya tidak menyebarkan info provokatif dan yang menimbulkan kebencian.Namun, kejadian serupa terus berulang hingga saat insiden penusukan Wiranto, maka Andika mengatakan pihaknya perlu mengeluarkan perintah kembali terkait penggunaan media sosial itu.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini