2 Bandar dan 3 Pemakai Sabu " Disedot" Polsek Patumbak

Media Apakabar.com
Minggu, 13 Oktober 2019 - 10:00
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 3 tersangka pemakai sabu serta 2 bandar narkoba dari kawasan Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (8/10/2019).

Kelimanya adalah, Charles Pangaribuan (46) warga Perjuangan, Kecamatan Medan Amplas; Poltak Nainggolan (37), warga Jalan Keramat Kuda, Medan Denai; Yusrizal (39) warga Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Sandra Rangkuti (38) dan Rosmawati Pasaribu (33), warga Jalan Perjuangan, Medan Denai.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung dalam keterangannya, Sabtu (12/10) sore mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Anggota yang turun ke lokasi langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Hasilnya kita amankan empat tersangka Charles, Poltak, Sandra dan Rosmawati bersama barang bukti 4 gram narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Gindo.

Selanjutnya, hasil pengembangan terhadap keempat orang tersebut, polisi  berhasil menangkap Yusrizal, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba tersebut ke kawasan Jalan Perjuangan, Medan Amplas.

"Kita melakukan penyamaran menjadi pembeli dan berhasil mengamankan Yusrizal di kawasan Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, bersama barang bukti 4 gram sabu,”  beber Gindo.

Saat ini, lanjut Gindo, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka guna membongkar jaringan yang disebut-sebut menjadi pemasok narkoba di kawasan Perjuangan, Medan Amplas.

Sedangkan kelima tersangka bersama barang bukti 8 gram sabu, 3 buah alat hisap sabu (bong), 2 unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong dan beberapa mancis pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka Charles dan Yusrizal merupakan pengedar. Kini kita juga akan berkordinasi dengan Polrestabes Medan guna membongkar jaringan dari tersangka. Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

(Dan)
Share:
Komentar

Berita Terkini