![]() |
| Ist |
Surat keputusan Panglima bernomor Kep/872.a/VIII/2019, memutuskan untuk memberhentikan Pangdam Cenderawasih. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Sisriadi membenarkan adanya penghentian tersebut.
"Ya benar, surat penghentian jabatan Pangdam," ujar Sisriadi dilansir dari laman VIVAnews, Senin, 2 September 2019.
Ada dua alasan pertimbangan utama Panglima TNI dalam proses penggantian pejabat Pangdam XVII/Cendrawasih.
Pertama, adalah pertimbangan faktor external, yang meliputi analisa perkembangan lingkungan strategis bidang pertahanan.
"Arahan Presiden untuk menggunakan pendekatan komprehensif, antara lain dengan pendekatan kultural," kata Sisriadi.
Kedua, pertimbangan faktor internal, meliputi pejabat Pangdam XVII/Cendrawasih yang baru, memiliki catatan pengalaman tugas yang baik.(ni)
