![]() |
| Ist |
Seperti yang dikatakan oleh Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi S Siregar, tentang transaksi ekonomi digital seringkali menempatkan posisi konsumen makin lemah, karena konsumen diposisikan sebagai pihak yang ketergantungan terhadap produk sehingga ketika pelaku usaha mal-administrasi, konsumen belum diberikan kepastian hukum terkait ganti rugi.
"Idealnya, konsumen adalah subyek terkuat dalam struktur ekonomi. Namun hak dan suaranya sering tidak didengar (diabaikan). Di sini lain, pemerintah getol mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tapi pemerintah abai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan pada konsumen," katanya kepada mediaapakabar.com, Rabu (4/9/2019.
Pemerintah gagal mengantisipasi fenomena “diskruptif ekonomi” baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online atau bahkan sektor hotel dan restoran. Digital ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan kreatif.
"Tapi di sisi lain ancaman terhadap konsumen dalam bertransaksi sangat besar. Pemerintah harus didorong untuk mewujudkan regulasi yang adil di sektor ekonomi digital, yang berdimensi perlindungan konsumen," ujarnya.
Selanjutnya, mendorong pelaku usaha yang bergerak di sektor digital ekonomi, untuk lebih beritikad baik dalam bertransaksi, serta mendorong pelaku usaha ekonomi digital untuk membuat complaint handling mechanism yang lebih manusiawi dan aksesibel bagi konsumen.
"Tetapi, konsumen juga untuk lebih mengedepankan aspek kehati-hatian dalam melakukan transaksi digital, karena transaksi ekonomi digital bisa menjadi ancaman serius bagi perlindungan data pribadi milik konsumen,"pungkasnya. (abi)
