![]() |
| Ist |
Dilansir dari Kumparan, Rabu (4/9/2019) Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, pihaknya tengah meminta keterangan dari manajemen perusahaan tempat Dedi dan Subana bekerja, yakni PT J. Polisi pun membuka peluang perusahaan pemilik 2 truk yang dikemudikan Dedi dan Subana itu sebagai tersangka.
"Jadi dimungkinkan manajemen perusahaan dari angkutan akan kita perdalam untuk mintai keterangan sebagai saksi dan bisa berkembang menjadi tersangka," ujar dia.
Truk pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Menurut Matrius, keterangan dari PT J diperlukan sebab, truk yang dikemudikan Dedi dan Subana kelebihan muatan hingga 37 ton, padahal seharusnya batas muatan truk itu 12 ton.
"Adapun tersangka lain kami sedang melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut mengingat peran dari pengemudi atas nama S tadi hanya sebagai pengemudi bukan orang yang mencurahkan tanah tersebut ke sana (Karawang) atau orang yang memerintahkan sebanyak 37 ton tadi," kata Matrius.
Data uji KIR truk pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tersangka Subana disangkakan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berkat ancaman melebihi lima tahun, dia dapat dipastikan ditahan di Mapolres Purwakarta. Sementara status tersangka Dedi gugur, lantaran ia tewas saat kecelakaan.
Terkait perusahaan tempat bekerja kedua tersangka, Dishub Jawa Barat menyebut perusahaan itu pernah bermasalah pada Agustus 2018 silam. Saat itu, truk milik perusahaan itu juga kelebihan muatan sehingga ditindak polisi di rest area KM 88 Tol Cipularang.
"Nah, kebetulan kendaraan ini pernah kena pelanggaran dan sudah dilakukan penindakan oleh kepolisian dan sudah dikasih batasan untuk muatan dalam truknya itu. Perusahaannya bisa dikatakan itu demikian (nakal)" kata Tim Penguji Kendaraan Dishub Jawa Barat, Enjang Kusmana. (ni)
