![]() |
| Ist |
Dilansir dari Metro24 Jam, siasatnya dengan pura-pura ikut membantu ternyata cukup berhasil.
Ra mengambil 3 buah celengan berisi uang milik tetangganya Julia Ariesta (37). Namun belakangan, aksinya itu terbongkar.
Ra pun dijemput personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kamis (5/9/2019) lalu. Informasi yang diterima, kejadian itu berlangsung Rabu (21/8/2019).
Saat itu, kediaman Julia Ariesta di Jalan Sei Sikambing Gang Citarum, Sei Putih Timur terbakar. Warga setempat pun sibuk membantu menyelamatkan barang-barang berharga milik Julia. Melihat itu, Rawi bukannya bersimpati.
Sebaliknya, dia melihat ada kesempatan untuk mencuri sejumlah barang-barang berhaga milik sang tetangga.
“Korban mengalami musibah kebakaran rumah. Tersangka berpura-pura membantu. Namun pelaku mengambil 3 buah celengan milik korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba, Rabu (11/9/2019).
Kehilangan itu kemudian dilaporkan Julia ke Polsek Medan Baru. Pasalnya, wanita itu mengaku bahwa di dalam celengan itu setidaknya ada uang Rp8 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Rawi tak jauh dari kediamannya, Kamis (5/9/2019).
“Tersangka mengaku sudah menghabiskan uang tersebut untuk foya-foya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Philip.(ni)
