![]() |
| Ist |
Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (6/9/2019) yang telah di terbitkan Detik, PRT Indonesia WA (38) ini dihadirkan di hadapan hakim Haslinda A Raof yang akan memimpin persidangan kasus ini, pada Jumat (6/9/2019) waktu setempat.
WA didakwa membunuh bayinya yang baru dilahirkan di dalam ruang laundry di sebuah rumah di Taman Cempaka, Malaysia, pada Kamis, 22 Agustus lalu.
Oleh otoritas Malaysia, dia didakwa melanggar Pasal 302 Undang-undang Pidana. Atas dakwaan itu, WA terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
WA belum mendaftarkan pembelaan dirinya kepada pengadilan. Sidang lanjutan untuk pokok materi kasus ini akan digelar 22 November mendatang.
Secara terpisah, seorang sumber kepolisian setempat menyebut tindak pembunuhan terjadi setelah WA melahirkan bayinya, yang berjenis kelamin laki-laki, di rumah majikannya. Usai melahirkan, sebut sumber polisi itu, WA menginjak bayinya dan membenamkan kepala bayinya ke dalam ember berisi air.
Polisi setempat menduga WA melakukan tindakan keji ini untuk menyembunyikan kelahiran bayinya dari majikannya. Tidak disebut lebih lanjut siapa ayah dari bayi itu.(ni)
