Pro Kontra Warga Soal Tempat Tinggal Keluarga Pelaku Pembunuhan Kristina Br Gultom

Anonim
Selasa, 03 September 2019 - 16:49
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Kristina Br Gultom warga Dusun Pangguan Desa Hutapea Banuarea, pelaku RH masih mendekam di sel teruli besi Polres Taput.

Kasusnya belum tuntas, masih  menunggu hasil forensik Rumah Sakit Djasmen Saragih Pematang Siantar yang masih ditangani Mabes Polri.

Belum sampai disitu, kini keberadaan keluarga si pelaku di Dusun Pangguan diperbincangkan para tokoh masyarakat marga hutapea.

Melalui Kepala Desa Badan Perangkat Desa membuat pertemuan dengan mengundang para tokoh adat desa itu tanggal 27 Agustus 2019 di gedung SDN 2 Hutapea.

"Pada pertemuan itu, warga Dusun Pangguan keberatan kalau semua keluarga pelaku masih tinggal di Dusun Pangguan," ujar Kepala Desa Hutapea Banuarea Manto Hutapea kepada mediaapakabar.com saat dikonfirmasi, Selasa (3/9) di kantornya.

Permintaan warga Dusun Pangguan untuk mengusir keluarga pelaku ditolak sebagian masyarakat yang hadir pada pertemuan itu.

Alasannya, keluarga pelaku, baik ibu, abang si pelaku tidak memiliki kekuatan hukum untuk diusir, karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Manto, akhirnya ditempuh lah jalur Paradatan dengan menghadirkan para tokoh adat marga hutapea di desa itu.

Dihadiri Bhabinkamtibmas dan Polmas serta para orangtua, akhirnya diambil kesimpulan. Bahwa sanksi kepada semua keluarga pelaku pembunuhan dikeluarkan dari paradatan Desa Hutapea Banuarea.

"Artinya, segala bentuk kegiatan adat pada keluarga pelaku, baik itu pernikahan, adat saur matua dan lain sebagainya tidak bisa lagi dihadiri seluruh masyarakat Desa Hutapea," jelas Manto.

Disisi lain kesimpulan  lanjut Manto, karena masih keluarga dan tinggal sama-sama tinggal di Dusun Pangguan. Keluarga pelaku tidak bisa membenci, menertawai ataupun mengejek keluarga korban.

"Apabila keluarga korban ingin ke kamar mandi umum yang harus melewati rumah pelaku," pinta Manto.(Win)


Share:
Komentar

Berita Terkini