![]() |
| Ist |
Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, mengatakan kliennya ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan terhadap Mak Susi dilakukan selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1x24 jam," kata Sahid saat dilansir dari Detik, Selasa (3/9/2019).
Sahid mengatakan, dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, Mak Susi dicecar dengan 37 pertanyaan oleh penyidik.
Kendati Mak Susi hanya ditahan 1x24 jam, Sahid mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum Mak Susi merasa kecewa. Menurut Sahid, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," imbuhnya. (ni)
