![]() |
| Ist |
Dilansir dari Antara, Senin (2/9/2019) Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, ada tiga komponen penghitungan nilai aset BMN yang dilakukan terhadap tanah dan bangunan.
Pertama, untuk bangunan yang sudah tidak memiliki potensi komersial untuk dijual sebagai gedung modern, maka yang diperhitungkan adalah aset tanahnya. Kedua, dilihat dari zonase. Setiap kawasan memiliki harga lahan yang berbeda-beda. Terlebih bila bangunan tersebut telah memaksimalkan koefisien luas bangunan (KLB).
"Bisa saja nanti developer bangun bangunan yang mereka akan memaksimalkan KLB supaya maksimal," kata Ferry.
Untuk gedung pemerintah, imbuh dia, KLB juga dapat dimaksimalkan. Setelah dilakukan penghitungan terhadap luas lahan, pembeli nantinya dapat mebangun struktur baru di bangunan eksisting atau merubuhkan bangunan yang ada untuk dibangun konstruksi baru.
Cara terakhir yakni dengan memperhitungkan nilai aset bangunan yang ada di sekitarnya. Penghitungan ini tak hanya berdasarkan pada lokasi tetapi juga potensi penyewaan yang didapatkan dari setiap bangunan.
"Jadi per meter persegi harga tanah itu. Karena harga tanah itu bisa saja berbeda. Tergantung, kalau sebelah KLB-nya kecil karena zoningnya tidak dimungkinkan dibangun tinggi, itu bisa saja sebelahnya gedungnya tinggi. Jadi bisa berbeda," tandasnya.(ni)
