Pelaku Pencuri Kotak Suara Pilkada Taput 2018 Kecewa Dipidana 5 Tahun, Ini Alasannya...

Anonim
Kamis, 26 September 2019 - 15:21
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com-Terpidana kasus pencurian surat suara Pilkada Taput 2018 dari kotak suara  di Kantor Camat Siborongborong Leonardo Napitupulu menyesal dan kecewa dengan tim Calon Bupati Taput yang menyuruhnya melakukan perbuatan  itu hingga membuatnya terpidana lima tahun dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Tarutung.

Hal itu diungkapkan Leonardo kepada wartawan saat diwawancarai disela-sela mengikuti pelatihan tenun oleh Dekranasda Taput bagi warga Binaan Rutan Tarutung, Rabu (26/9/2019).

"Saya menyesal dan kecewa. BT dan BP selaku yang menyuruh saya untuk mengambil surat suara dari kotak suara di kantor Camat Siborongborong malam itu usai Pilkada, hingga membuat saya dipenjara, tidak pernah datang untuk melihat keadaan saya di penjara ini," cerita  Leo kepada wartawan.

Awalnya sore setelah pelaksanaan Pilkada Taput,  ia dijemput oleh BT dari rumahnya untuk berkumpul di kantor pemenangan Calon Bupati yang didukung BT di Siborongborong. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Camat Siborongborong.

Di lokasi BP pun memberinya perintah  agar mengambil surat suara yang berada di kotak suara TPS yang telah disimpan di kantor camat tersebut.

"Surat suara itu kemudian saya serahkan kepada mereka. Lalu saya dikasih uang Rp.2 juta untuk melarikan diri. Sebelumnya saya tidak terlintas di pikiran akan seperti ini. Hingga akhirnya saya ditangkap dan ditahan disini," ungkapnya.

Disaat yang menyuruhnya tidak peduli, kata Leo, ia merasakan perhatian dan motivasi yang diberikan  Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Ny Satika Nikson Nababan boru Simamora dengan memberikan pelatihan tenun bagi tahanan Rutan Tarutung dan termasuk dia menjadi salah satu pesertanya.

Terakhir, ia  pun menyarankan agar apa yang dialaminya jangan sampai terjadi kepada orang lain. "Karena sebelumnya saya juga tidak tahu apa yang salah di Pilkada Taput. Saya hanya mendengar dengar dari mereka yang mengajak saya itu," ucapnya.

Untuk diketahui,  Leonardo Napitupulu mengambil surat suara dari kotak suara yang dibawa ke kantor Camat Siborongborong, sore usai pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni, 2018, lalu. Saat itu para demonstran tidak puas atas hasil quick count Pilkada Taput. Hingga kemudian  ketidakpuasaan itu berlanjut gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan paslon JTP- Frends dan paslon TOMAN tidak dapat diterima hakim dan menetapkan pasangan Nikson Nababan- Sarlandy Hutabarat sebagai pemenang Pilkada Taput 2018. (Win)

Share:
Komentar

Berita Terkini