KPK Tolak Revisi UU No 30 Tahun 2002, Berikut Alasannya....

Anonim
Jumat, 06 September 2019 - 10:32
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi lantang disuarakan pegiat antikorupsi, termasuk oleh KPK. 

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, KPK menolak revisi undang-undang tersebut karena dinilai akan melemahkan KPK alih-alih menguatkan lembaga antirasuah itu.

"Kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, saat dilansir dari Kompas, Jumat (6/9/2019).
"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus melanjutkan.

Menurut dia, hal itu menunjukkan pemerintah dan DPR yang tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat. Ia pun menuding revisi UU KPK sebagai upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Laode.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz. Ia menilai, revisi UU KPK merupakan upaya sistematis dalam melemahkan KPK.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini