KPAI Sebut Menpora Gagal Pahami PP 109 dan UU RI 35/2014

Anonim
Senin, 09 September 2019 - 16:08
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Pernyataan Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olarga Republik Indonesia yang dituangkan dalam Suratnya Nomor: S.8.30.1/MENPORA/SET.BII/VIII/2019 yang ditujukan kepada KPAI tertanggal 30 Agustus 2019 Menpora menyimpulkan bahwa tidak terlihat terpenuhinya unsur kegiatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan eksploitasi sebagaimana diatur dalam batang tubuh maupun dalam penjelasan ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut Menpora menyebutkan bahwa Djarum Foundation yang merupakan pengelola dan CSR PT Djarum telah melaksanakan ketentuan pasal 27 huruf h dan huruf i serta pasal 28 huruf d dan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan menggunakan nama dengan merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau dan tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau.

Pernyataan Menpora melalui suratnya itu, dinilai Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak terburu-buru, tidak arief dan bijaksana, melukai hak anak atas dampak bahaya tembakau  terhadap kesehatan serta cacat dan bertentangan dengan hukum.

Padahal sudah tidak bisa terbantahkan lagi bahwa penyelenggaraan Audisi Beasiswa Bulutangikis yang dilaksanakan PB Djarum di beberapa kota menggunakan brand image Djarum  dan jersey yang dipakai ribuan abak sebagai  peserta audisi berupa logo, spanduk, Banner Kaos dan jaket dan atribut lainnya dengan merek Djarum yang identik dengan rokok Djarum sebagai sponsor utama melalui program Djarum Foundation.

Apakah ini tidak disebut sebsgai pemanfaatan anak untuk mempromosikan dan memperkrnslkan rokok kepafa anak-anak dan bukankan ini sebagai iklan terselubung.

"Jadi, Menpora sangat terburu-buru menyatakan tidak memenuhi  unsur eksploitatif dan meminta PB Djarum untuk meneruskan program pencarian bakat dan minat anak melaui kegiatan Audisi beasiswa Bulutangkis Djarum," kata Arist Merdeka.

Dikatakannya, justru menyayangkan sikap Menpora yang sesungguhnya patut dan wajib melindungi anak dari bahaya tembakau dan paparan asap rokok. Menpora lupa bahwa sesungguhnya Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dipimpinnya ini bertugas dan berfungsi sebagai lembaga eksekutif  untuk menjalan produk Undang-undang termasuk mengawal dan mengimplementasikan semua ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa bahaya produk tembakau bagi kesehatan dan melarang menggunakan logo dan brand image produk tembakau yang melibatkan anak-anak serta mengendalikan  iklan, promosi dan sponsorsip rokok.

"Ironis memang. Dalam polemik ini justru Menpora terkesan dalam suratnya itu membela kepentingan industri rokok dan gagal paham terhadap ketentuan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak serta PP No. 109 Tahun 2012," katanya.

Harapan Komnas Perlindungan Anak Negara dalam hal ini Menpora tidak boleh kalah dengan  kepentingan industri rokok.

Perlu diingat bahwa Komnas Perlindungan Anak dibentuk sejak tahun 1998 melalui mekanisme Forim.Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan penghormatan, pemenuhan dan  pembelaan serta perlindungan Anak di Indonesis. 

Sudah menjadi tugas dan fungsinya dalam menyuarakan suara anak dalam  posisi apapun anak di Indonesia harus mendapat perlindungan yang memadai termasuk membebaskan anak dari segala ekdploitasi, penganiayaan, Kekerasan, diskriminasi dan pelibatan anak dalam kegiatan yang mengandung unsur eksplotasi.

Oleh sebab itu, pengembangan bakat dan minat anak sebagai hak anak yang diatur oleh Undang-undang tidak bisa dihilangkan dalam diri anak, maka dengan demikian Komnas Anak  sangat mendukung program pencarian bakat dan minat tentu dengan syarat tidak melanggar hak anak  dan ketentuan perundang-undangan serta peraturan pemerintah serta anak terbebas dari praktek eksploitasi dan sasaran dari iklan terselubung.

"Sepanjang aturan  itu dipatuhi, silakan jalan terus, Komnas Anak mendukungnya. Hendaknya janganlah "tipu-tipu",  demikian disampaikan Arist melalui pers rilisnya di Jakarta pagi ini,  Senin 09/09/19.(rel/dani)




Share:
Komentar

Berita Terkini