Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunker Ke Kabupaten Asahan

Media Apakabar.com
Senin, 02 September 2019 - 15:54
kali dibaca
Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Kunker Ke Kabupaten Asahan
doc:apakabar
Mediaapakabar.com-Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja,anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya pada Dinas Ketenagakerjaan,Senin (2/9/2019)bertempat diaula kantor MUI Kabupaten Asahan.

Ketua Tim Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Syamsul Qodri Marpaung dalam kunjungan tersebut dihadapan para pengusaha dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan agar para pihak perusahaan dapat mengutamakan hak-hak normatif karyawan, sehingga karyawan merasa dijamin dan dilindungi dalam melakukan pekerjaannya.

Sebab menurut Syamsul Qodri karyawan adalah merupakan salah satu motor penggerak dalam mengembangkan dan membesarkan perusahaan yang dimiliki oleh para pengusaha.

"Maka  agar perusahaan dapat berkembang dengan baik dalam menjalankan usahanya  sesuai dengan.mekanisme peraturan yang ada. Marilah secara bersama kita perhatikan tentang keselamatan,kesehatan para  pekerja,ucap Syamsul.

Khusus kepada  Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Syamsul meminta agar dapat melakukan pendataan/rasio jumlah data karyawan atau para pekerja yang ada di Kabupaten Asahan.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Budi Anshari dikesempatan itu mengatakan, bahwa kunjungan.kerja anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka  melihat profil perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan.

Hal itu dilakukan agar para pengusaha maupun pemilik perusahaan dapat mengikut sertakan karyawannya dalam program  BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka untuk itu,Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan meminta dan berharap kepada para pemilik perusahaan yang belum mengikut sertakan para pekerjanya masuk dalam program BPJS  kami harapkan segera untuk mendaftarkannya agar para pekerja  mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan "kata Kadis Budi.

(Depram)

Share:
Komentar

Berita Terkini