Dishub Asahan Gelar Razia Penertiban Kenderaan Angkutan Barang

Anonim
Kamis, 05 September 2019 - 19:55
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Guna menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Asahan nomor 67 tahun 2018 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakkan arus lalu lintas jalan dikawasan kota Kisaran dan Peraturan Bupati Asahan nomor 1 tahun 2019 tentang penetapan lokasi dan jumlah rambu lalu lintas di Kabupaten Asahan. Dinas Perhubungan Asahan melaksanakan penertiban kenderaan angkutan barang.

Penjelasan tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Asahan M.Yusuf melalui Seketarisnya Rahman Halim kepada Mediaapakabar.com,Kamis (5/9/2019) di Kisaran.

“Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban terhadap  kenderaan angkutan barang yang berada disekitar seputaran Kota Kisaran terutama yang berada disepanjang jalan Dr.Sutomo Kisaran” jelas Halim.

Halim mengatakan penertiban kenderaan berdasarkan Perbup Bupati nomor 67 tahun 2018, jalan Dr Sutomo merupakan kawasan jaringan jalan khusus dengan diberlakukannya sistem satu arah (one way traffic)

Oleh karena itu,bagi para pengendara yang melanggar one way traffic, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melakukan tindakan persuasif dengan cara mempersilahkan para pengendara untuk memutar balik arah kenderaan sesuai one way traffic.

Selain itu bagi kenderaan angkutan yang belum memiliki buku tanda lulus uji berkala kenderaan angkutan (speksi) atau masa uji buku angkutan telah habis masa berlakunya, pihak Dinas Perhubungan melakukan tindakkan berupa penilangan,sebut Seketaris Halim.(depram)
Share:
Komentar

Berita Terkini