Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Serukan Tidak Ada Damai Terhadap Kasus Kejahatan Seksual Anak

Anonim
Minggu, 11 Agustus 2019 - 20:48
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Terkait dengan kejahatan seksual yang patut diduga dilakukan seorang pengusaha tambak garam Z (70)   di desa Pantai Beringin, Kecamatan Sumalu  Kabupaten Kupang terhadap Bunga (16) bukan nama  sebenarnya hingga melahir, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak segera Polres Kupang menangkap dan menahan pelakuya yang diduga dilakukan Z.

Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan penanganannya juga dilakukan secara khusus serta kasusnya sudah cukup bukti, apalagi korbannya saat ini sudah melahirkan, tidak ada alasan bagi Polres Kupang untuk berlama-lama menangani perkara ini, dan dimana terduga pelaku dapat diancam pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Oleh sebab itu, tidak ada tempat bagi semua pihak termasuk aparatus peneak hukum apalagi pegiat perlindungan anak dan perempuan  untuk menawarkan pendekatan damai, ganti rugi apalagi mendorong korban untukmencabut laporan.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, sesuai dengan kewenangannya meminta Dinas Sosial Kabupaten Kupang untuk mengambil peran memberikan pertolongan dan bantuan re- integrasi dan pemulihan sosial  bagi korban termasuk pertolongan medis dan bantuan psikologis.

Mengingat penangangan kasus sangat lamban dan bertentangan dengan Ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) junto UUR RI. No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan terhadap PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk memastikan penanganan hukum terhadap perkara ini, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan Tim Investigasi Cepat Komnas Anak wilayah NTT dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kupang akan mengagendakan bertemu dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polres Kupang maupun korban dan keluarga.

"Untuk itu, melalui media ini, saya minta tidak ada yang seorangpun yang bermain-main atas kejahatan seksual yang diderita anak kita SM," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Minggu (11/8/2019).*
Share:
Komentar

Berita Terkini