Ist |
Karena itu semua, pada hari ini, Rabu (7/8/2019) dilaksanakan penutupan perlintasan tidak resmi sebanyak kurang lebih enam titik untuk lintas Medan-Binjai dari KM 4+100 sampai dengan 17+300.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar mengatakan, hingga saat ini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi.
“Pada Januari-Juli 2019, sudah 65 kali terjadi kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan tidak resmi serta di ruang manfaat jalur kereta api. Perlintasan resmi 3 kali, tidak resmi 32 kali, dan pejalan kaki 22 kali, serta hewan ternak 8 kali," kata Ilud, Rabu (7/8/2019).
Diungkapkan Ilud, hingga saat ini sudah 38 perlintasan tidak resmi yang ditutup dari 265 perlintasan tidak resmi/liar yang ada di wilayah PT KAI Divre I Sumut dan Sub Divre I.1 Aceh.
Ilud juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian disebutkan, Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan/perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum.
"Pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin," terangnya.*