Terkait Pemberitaan Anak, Ini Arahan dari PWI....

Anonim
Kamis, 15 Agustus 2019 - 16:34
kali dibaca
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsil Hasan. doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsil Hasan meminta jurnalis berhati - hati dalam membuat pemberitaan anak. Walaupun sudah membuat berita sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), namun jurnalis bisa terjerat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ancaman hukumannya cukup besar, UU SPPA ini membuka peluang wartawan dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta," ucap dia dalam Pelatihan Tentang Isu- Isu Gender dan Anak dalam Pemberitaan Bagi SDM Media di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Grand Mercure Hotel Medan, Kamis (15/8/2019).

Dikatakannya, untuk melindungi jurnalis dari UU SPPA ini, Dewan Pers bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI merumuskan pedoman pemberitaan ramah anak.

"Dan pada 7 Februari 2019 lalu, telah disahkan draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Yosep Adi Prasetyo," jelas Kamsil.

UU SPPA perlu dibuat pedomannya, lantaran UU ini mengintervensi sejumlah UU. Tak hanya dapat menjerat jurnalis, namun juga penegak hukum. Dan SPPA ini ditegakkan melalui proses pengaduan dari yang memiliki legal standing.

"Jadi sebenci - bencinya kita kepada anak pelaku kejahatan, atau orangtua yang melakukan kejahatan pada anaknya. Kita harus hati-hati dalam membuat pemberitaan," ujarnya.


Untuk teori dengan ilmu jurnalistik, berita harus memenuhi unsur 5W dan 1 H. Lalu, dalam konteks perlindungan anak, maka kelengkapan unsur berita tidak boleh melanggar KEJ apalagi UU.

"Sehingga orang yang membuka identitas anak bermasalah dengan hukum dapat dikenakan sanksi hukum," pungkasnya. (ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini