Tega, Lelaki Asal Simalingkar Ini Pukuli Istrinya dengan Borgol Hingga Kritis

Anonim
Selasa, 13 Agustus 2019 - 08:41
kali dibaca
ist
Mediaapakabar.com- Diduga karena kesal tak diberi uang, seorang pria berinisial EKSZ (32) tega memukul istrinya dengan borgol. Kasus suami aniaya istri ini pun langsung ditangani aparat kepolisian.

Dilansir dari Kita Kini, Selasa (13/8/2019) peristiwa ini terjadi di kediamannya yang terletak di Jalan Bunga Kenanga, Dusun IV Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korban diketahui bernama Yusniat Waruwu (38), mengalami luka serius seteleh kepalanya dipukul dengan borgol oleh suaminya. Tidak hanya itu, pelaku juga membelenggu tangan dan kaki wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini setalah puas menganiayanya.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidri Chaniago SH MH mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada hari Minggu 4 Agustus 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Faidri menambahkan, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminta sejumlah uang.

“Setiba di rumah, pelaku yang datang membawa borgol dan obeng mengancam istrinya sambil meminta uang sebesar 1 juta rupiah,” ujar Kompol Faidri Chaniago, Senin (12/8/2019).

Karena permintaanya tidak dipenuhi, pelaku kemudian memukul bagian kepala dan wajah korban dengan membabi-buta. Tidak hanya itu, pelaku juga membelenggu kaki serta tangan korban menggunakan borgol tersebut dan kabur meninggalkan lokasi.

“Karena kesal permintaan tak dituruti, lantas suami memukulinya. Bahkan, tangan dan kaki istrinya dibelenggu pakai borgol yang digunakan untuk menganiaya,” terang Faidri.

Korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Maloslek Pancur Batu.

Berdasarkan laporan korban, tim pegasus Polsek Pancur Batu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.

“Menindak lanjuti laporan korban, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah pada hari Senin 12 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 WIB,” jelas Faidri.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti berupa borgol dan obeng langsung diboyong ke Polsek Pancur Batu untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan penganiayaan itu karena permintaan uang tak dipenuhi oleh istrinya. Yang bersangkutan kita jerat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang KDRT,” tandasnya. (ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini