![]() |
| Ist |
ST, terpidana kasus penipuan dan penggelapan itu sebelumnya divonis selama 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Juli 2010 silam.
“Terpidana diringkus saat bersama keluarga di tempat persembunyiannya di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim yang dipimpin Rambo L Sinurat,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang saat dilansir dari Metro24, Senin (12/8/2019).
Saat melakukan penangkapan, tim Kejari Medan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) dan petugas keamanan kompleks perumahan. “Jadi memang kita ikuti sejak Sabtu sore. Saat penangkapan juga dilakukan negosiasi agar tidak dilakukan di depan anaknya,” sebut Parada.
ST yang tercatat sebagai warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Barum, Kecamatan Medan Kota itu dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel. ST mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045. Namun belakangan, hasil penggelolaan tidak pernah dibagi hingga Halim melapor ke Polrestabes Medan pada tahun 2008.
Selama proses persidangan, ST dituntut 4 tahun dan kemudian diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 2 tahun penjara pada tanggal 16 Maret 2009.
“Namun saat di tingkat banding, ST dibebaskan dengan putusan onslagh atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum ST selama 2 tahun pada tanggal 7 Juli 2010,” jelas Parada.
Setelah adanya putusan MA, Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana. Akan tetapi, ST terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat. “Saat ini, terpidana sudah kita boyong ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya,” tutup Parada.(ni)
