![]() |
| Ist |
Meski sempat menanyakan hal ini kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Bambang Priono yang tengah berdiri di samping kanannya.
“PTPN II sudah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN seluas 2.215 hektare. Sudah ada yang bayar juga. Kelanjutan sisanya akan kami inventerisasi dan identifikasi lagi,” kata Bambang saat dilansir dari Tribun Medan, Kamis (22/8/2019).
Artinya secara umum dapat dikatakan, bahwa persoalan eks HGU PTPN II yang sudah 18 tahun, sekarang sudah mulai menguraikan dan sudah ada prinsip pada 2.216 pelepasan.
"Berarti sudah bisa diselesaikan. Tapi, karena kita tahu ini adalah aset BUMN, maka harus ada pembayaran kepada negara,” kata Sofyan menambahkan.
Pada kesempatan ini, wartawan juga sempat menanyakan kelanjutan lahan di kawasan Sarirejo kepada Menteri Sofyan. Bahwa diketahui, warga pernah berunjuk rasa di depan Kanwil BPN Sumut mempertanyakan kejelasan alas hak mereka.
“Sarirejo memang itu juga salah satu bagian realisasi yang itu tadi. Semua tanah konflik akan kami selesaikan. Ada yang sudah diselesaikan dan ada sedang dalam penyelesaian. Dari segi teknis untuk Sarirejo, kami sudah bentuk tim kecil,” kata Sofyan.
Setelah penantian 18 tahun lamanya, akhirnya sengkarut permasalahan lahan eks HGU PTPN II menuai titik terang. Lahan milik negara yang kini seluas 5.873 hektare dipastikan segera terealisasi dalam waktu dekat ini.
Bambang menyampaikan rasa optimisnya bahwa penyelesaian proses penghapusbukuan aset eks HGU akan tuntas 2019 mendatang.(ni)
