![]() |
| Provinsi Kalimantan Timur. Ist |
Terhadap hal ini, respons sejumlah pihak beragam. Seperti yang dilansir dari Hukum Online, Selasa (27/8/2019) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memperkirakan pemindahan Ibu kota ini hanya akan menguntungkan pemilik konsesi pertambangan batu bara dan penguasa lahan skala besar di Kalimantan Timur.
Menurut data JATAM Kaltim, terdapat 1.190 IUP di Kalimantan Timur dan 625 izin di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di kecamatan Samboja saja misalnya, terdapat 90 Izin pertambangan.
Sementara di Bukit Soeharto terdapat 44 izin tambang. PT Singlurus Pratama sebuah perusahaan pertambangan yang konsesinya paling besar di sekitar Samboja. Menurut JATAM Kaltim, korporasi ini akan sangat diuntungkan.
Selanjutnya di Kabupaten Penajam Paser Utara terutama di Kecamatan Sepaku, rencana ini akan sangat menguntungkan Hashim Djojohadikusumo karena lahan di sana dikuasai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama (HPH).
“Pemindahan ibu kota ini tidak lebih dari kompensasi politik atau bagi-bagi proyek pasca Pilpres,” ujar Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim.
Selain itu, JATAM menilai keputusan Jokowi untuk memindahkan Ibu kota negara ke Kalimantan Timur terlalu terburu-buru. Keputusan ini terkesan hanya mengejar proyek bernilai ratusan triliun rupiah yang menguntungkan segelintir penguasa lahan.(ni)
