![]() |
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara adakan Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan. (doc.apkabar) |
Hasil penghitungan ulang tersebut,telah diperoleh suara seluruh partai peserta pemilu, termasuk sebagian besar suara calon legislatif mengalami perubahan. Ada hasil suara partai yang bertambah dan juga berkurang.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menuturkan hasil PSU dari 160 TPS di Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas itu tidak mempengaruhi putusan mereka soal caleg DPRD Sumut terpilih dari Dapil IX.
"Memang ada perubahan jumlah suara. Tapi itu tak mempengaruhi esensi putusan beberapa waktu lalu," katanya.
Herdensi menambahkan, perubahan suara partai dan caleg setelah penghitungan ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak terlalu signifikan. Hanya suara Partai Golkar yang naik cukup banyak meski tak perpengaruh apa-apa terhadap peroleh kursi di DPRD Sumut.
"Begitu juga dengan Gerindra yang menggugat hasil suara beberapa waktu lalu, justru mengalami penurunan jumlah perolehan suara," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu ini berdasarkan putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pascapemilu legislatif, beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut, diajukan oleh Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi, daerah pemilihan IX.
"KPU Sumut kemudian menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan penghitungan ulang di tingkat TPS pada 19 Agustus lalu. Selanjutnya, pada 20 dan 21 Agustus dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten pada 22 Agustus kemarin. Hari ini, melalui Rapat Pleno terbuka yang dihadiri seluruh saksi partai, penghitungan ulang dilakukan di tingkat provinsi," bebernya.
Berdasarkan putusan MK itu, lanjut Herdensi bahwa penyelenggara pemilu akan melakukan penghitungan mulai dari C, Form DA, DAA dan DB di Humbahas. Setelah melakukan penghitungan kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu legislatif.
"Pada saat PSU tersebut, KPU Sumut juga turunkan tim langsung ke Humbahas untuk membantu penghitungan ulang," jelas Herdensi.
Selain itu, Herdensi menyebutkan, untuk diketahui bahwa putusan MK itu setelah adanya gugatan dari caleg Gerindra yang mengaku sebagai pihak dirugikan karena kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911 suara, imbuhnya.(abi)
