PWI Sumut: Polda Aceh Harus Usut Tuntas Teror Percobaan Pembakaran Kantor PWI Aceh Tenggara

Anonim
Jumat, 02 Agustus 2019 - 14:04
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Dugaan percobaan pembakaran area kantor PWI, tindak kekerasan dan  teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut meminta Polda Aceh agar mengusut tuntas.

"Kami juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua PWI Sumut Hermansyah, Jumat (2/8/2019).

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.“Jadi, bukan main hakim sendiri karena apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, diharapkan pihak kepolisian melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja

Berdasarkan informasi yang diterima Hermansyah dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi itu. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi di rumah tersebut.

Itu artinya, kebakaran bukan karena korsleting listrik. “Karena itu kami sangat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan," jelasnya.

Ia mengatakan wartawan dalam menjalankan tugasnya yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hukum pidana.

Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik. Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sebelumnya percobaan pembakaran area kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terjadi Kamis dini hari. Peristiwa ini terjadi dua hari setelah rumah wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Asnawi Luwi diduga dibakar.

"Ada laporan dari penjaga PWI pintunya sepertinya dicoba dibakar. Ada percobaan pembakaran pakai minyak tanah," kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (1/8/2019).

Polisi menerima laporan dugaan teror itu Kamis. Sejumlah personel dikerahkan untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan bekas sisa terbakar di pintu depan bagian kanan. "Di lokasi ditemukan bekas minyak tanah," kata Rahmad.

Belum diketahui ada tidaknya kaitan antara percobaan pembakaran kantor PWI dengan dugaan pembakaran rumah wartawan. "Saya ini masih di lokasi, sedang olah TKP," imbuhnya.

Seperti diketahui, rumah wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara Asnawi Luwi diduga dibakar orang tak dikenal. Api pertama muncul dari garasi mobil. (ogi)
Share:
Komentar

Berita Terkini