Pulau Jawa Dapat Kompensasi Atas Pemadaman Listrik, Ini Tanggapan PLN Sumut....

Anonim
Rabu, 14 Agustus 2019 - 20:18
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Pemadaman listrik (Blackout) yang melanda DKI Jakarta dan sebagian daerah di Pulau Jawa beberapa waktu lalu mendapat kompensasi. Padahal di Sumut sering ada pemadaman namun tidak ada kompensasi.

Eksekutif Vice President Region Sumatera PT PLN (Persero), Supriadi Legino mengungkapkan PLN sebenarnya pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat Sumut saat terjadi pemadaman listrik bergilir beberapa tahun yang lalu.

"Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, namun secara tidak sadar, masyarakat Sumut sudah pernah menerima kompensasi PLN. Kita ingat, sewaktu musim pemadaman listrik tahun 2013, kita pernah menganggarkan dana kompensasi sebanyak Rp50 miliar yang direalisasikan dalam bentuk diskon tagihan," jelasnya dalam Dialog Publik bertemakan "Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik (Kompensasi Hanya Untuk "Warga Ibukota" atau Rakyat Indonesia?)" yang digelar di New Penang Corner Cafe, Medan, pada Rabu (14/08/2019).

Supriadi mengklaim PLN saat ini terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik.

"Ada 25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut, karena itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut dan syukurlah beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan," ujarnya.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Pandian Adi Siregar mempertanyakan kenapa PLN tidak memberitahukan kepada masyarakat Sumut terkait kompensasi tersebut.

"Masyarakat tidak pernah diberi tahu sudah pernah diberikan kompensasi. Mungkin jika masyarakat Sumut diberi tahu, bisa jadi lebih ribut dari warga Jakarta. Karena mereka tidak tahu lah makanya kelihatan tenang-tenang saja," ujar Pandian.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menegaskan masyarakat berhak diberitahu soal kompensasi tersebut.

"Dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap pelanggan wajib menerima informasi, dan PLN seharusnya wajib melakukan itu, jika tadi katanya sudah memberikan kompensasi pada saat pemadaman listrik di Sumut," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tetty Nuriani Silaen mengakui pernah memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN akibat pemadaman bergilir di Sumut tahun 2013 lalu.

"Ombudsman di tahun 2013 saat kejadian pemadaman listrik di bulan puasa pernah datang ke kantor PLN dan berhasil memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN," ungkapnya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini