Pukul Wajah Janda Dengan Martil,Pria Ini Dipolisikan

Media Apakabar.com
Selasa, 20 Agustus 2019 - 23:50
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Seorang Wanita Yang Berstatus Sebagai Janda Wajahnya Dipukul Menggunakan Martil Oleh Seorang Pria Yang Tak Lain Merupakan Kekasih Korban.

Inawati Br Ketaren, Janda Berumur 42 Tahun Warga Jalan Karet 4 Nomor 10 Perumnas Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Korban Menderita Luka-Luka Di Sekitar Wajah Dan Hidungnya Akibat Hantaman Martil Yang Dilakukan Oleh Pria Berinisial NP Alias Ucok (55) Yang Berprofesi Sebagai Buruh Bangunan Warga Dusun I Desa Kuala Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku Cemburu Melihat Korban Kerap Didatangi Oleh Pria Lain Di Rumahnya, Terbakar Api Cemburu Hingga Akhirnya Pelaku Gelap Mata Dan Mendatangi Rumah Korban Dengan Membawa Martil.

Dengan Cara Merusak Pintu Bagian Belakang Rumah Korban, Buruh Bangunan Ini Langsung Masuk Kedalam Rumah Korban Sembari Berteriak-Teriak” Kubunuh Kau, Lebih Baik Kau Mati” Dan Langsung Menghantamkan Martil Bertubi-Tubi Kearah Wajah Korban, Akibatnya Wajah Janda Ini Pun Berlumuran Darah. Selasa ( 4/6/2019) Jam 01:00 WIB.

Usai Melampiaskan Amarahnya, Tersangka Langsung Kabur Meninggalkan Korban Yang Tergeletak Bersimbah Darah. Atas Kejadian Ini Korban Langsung Membuat Laporan Pengaduan Ke Polsek Pancur Batu.

“Berdasarkan Laporan Dari Korban LP/170/VI/2019/Sek Pancur Batu Dan SP Kap/87/VIII/Tes 1.6/Reskrim Akhirnya Kami Berhasil Menangkap Tersangka Dari Rumahnya Di Kawasan Sibolangit Pada Hari Selasa (20/8/2019) Jam 18:15.

Penangkapan Tersangka Ini Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat Yang Menyebutkan Bahwa Pelaku Penganiayaan Inawati Br Ketaren Yang Lama Buron Sedang Berada Di Rumahnya, Tersangka Tega Memukul Wajah Pacarnya Itu Karena Merasa Cemburu, Sebab Korban Kerap Di Temui Oleh Pria Lain,” Ucap Kanit Reskrim Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan.

Kata Suhaily Lagi, Saat Tersangka Di Intrograsi, Ia Mengakui Perbuatannya Telah Melakukan Penganiayaan Terhadap Inawati Dengan Menggunakan Martil.

“Akibat Perbuatannya, Tersangka Kami Jerat Dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (1) Jo 335 Ayat (1) Selain Menangkap Tersangka, Kami Juga Mengamankan Barang Bukti Martil Yang Digunakan Untuk Memukul Wajah Dan Hidung Korban,” Pungkas Iptu Suhaily Hasibuan.

(Ogi Bukit)
Share:
Komentar

Berita Terkini