![]() |
| Ist |
“Aksi tersangka dilakukan pada Selasa (6/8/2019) bersama rekannya yang hingga kini masih kita buron, terekam kamera CCTV,” kata Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba saat dilansir dari Metro24Jam, Senin (12/8/2019).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa televisi LCD 32 inchi merek Polytron, HP Samsung dan linggis yang dipergunakan untuk membongkar kediaman Purba yang saat itu sedang ditinggal penghuninya.
“Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat tersangka bersama rekannya masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar dan membongkar rumah korban lalu mengambil perhiasan dan barang berharga yang ada di rumah itu,” jelas Philip.
Setelah mengetahui rumahnya dibongkar maling, Kosden Purba kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Baru sesuai Laporan Polisi nomor: LP /1359/VIII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.
“Kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para tersangka lalu menangkapnya pada hari Kamis (8/8/2019),” tambahnya.
Bapel yang mengetahui rekannya ditangkap polisi, kemudian berhasil melarikan diri. “Tersangka SB langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses,” pungkas Philip.(ni)
