![]() |
| Kapolres Taput AKBP Horas Silaen saat memberikan pres relis kepada sejumlah wartawan di Mapolres Taput.doc:apakabar (foto: Darwin Manalu) |
Ketiga tersangka, PS (34) warga pangaloan Desa Sigurunggurung Kecamatan Pahae Jae, JM (38) warga Pasar Onan Joro Desa Pardomuan Nainggolan Kecamatan Pahae Jae dan LM (31) warga Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kecamatan Tarutung.
" Penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah ada laporan dari warga (NS) pemilik kedai di Desa Silangkitang Pahae Jae," ujar Kapolres saat press relis kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/8) di Mapolres Taput.
Kata Kapolres, modus tersangka PS dalam mengedarkan uang palsu dengan cara membeli beberapa bungkus rokok di kedai milik NS dan SDP.
Pengakuan PS, ia sempat mengedarkan uang palsu senilai tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah. Sedangkan barang bukti yang disita dari PS sebanyak 4 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah dan 27 lembar uang palsu pecahan lima ribu rupiah.
Peranan tersangka PS mengedarkan uang palsu sementara peranan JM mengedarkan uang palsu dan menyimpan uang palsu serta LM mengedarkan uang Palsu.
![]() |
| Barang bukti yang diamankan polres Taput,doc:apakabar |
Upal sebanyak Rp. 5 juta yang didapat oleh tersangka JM dibayar dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) kepada tersangka Erwin.
" Tersangka PS mengedarkan uang palsu dengan cara membeli beberapa bungkus rokok dikedai milik Nurmala Simatupang, dan Sahrani Dwanti Pane," kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang didapat dari ketiga tersangka, yakni dari PS 4 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, 27 lembar uang pecahan Rp. 5 ribu.Dari JM 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 5 ribu sementara dari tersangka LM nihil.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka dengan pasal 36 ayat (3) UU RI no 7 tahun 2011 serta pasal 245 dari KUHPidana. Maksimal ancaman hukumane 15 tahun.
(Win)

