Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Parlayuan Labuhanbatu Sebagai Tersangka

Anonim
Kamis, 15 Agustus 2019 - 16:55
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional kesehatan (OBK) pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara beberapa hari lalu.

"Kepala Puskesmas inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, Kamis (15/8/2019).

Dikatakannya, setelah kepala Puskesmas tersebut ditetapkan sebagai tersangka, petugas kemudian menahan MHJ.

Ditanyai apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Jamakita tak menampik hal itu.

Untuk diketahui bahwa OTT yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara tersebut dilakukan pada Selasa (13/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dimana, ketujuh orang yang diamankan saat itu tengah berada di dalam Puskesmas tersebut. Enam dari tujuh orang yang diamankan merupakan pejabat Aparatur Sipul Negara (ASN), dan satu orang adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Ketujuh orang yang diamankan antara lain berinisial MHJ (41) yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) menjabat Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, SUB (33) Jabatan Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, SD (40) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, NH (42) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan, NUR (33) Jabatan Staf Puskesmas Parlayuan dan AFN (26) yang merupakan satu-satunya Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas Parlayuan.

OTT yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumut itu diduga terkait pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar minimal 25 persen atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor Puskesmas.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini