Polisi Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Aceh

Anonim
Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:47
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Polsek Tanjung Pura menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, asal Aceh seberat 6,31 kilogram. Personel juga mencokok tiga tersangka dari lokasi terpisah dalam perkara yang berkaitan diduga sindikat, Kamis (28/8/2019).

Dilansir dari Tribun Medan, Ketiga tersangaka yakni, MAS (22) dan Am warga Tanjung Pura, serta FR (29) warga Binjai Sumatera Utara.

Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Saputra Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.

Informasi awal disebutkan bahwa ada sebuah tas yang diduga berisi ganja di areal kebun sawit Dusun Pematang Langkat Desa Pematang Cengal Timur Kecamatan Tanjung Pura.

"Atas informasi, kami menyelidiki. Sampai di TKP, benar saja tas ransel warna hitam terlihat yang belum diketahui siapa pemiliknya. Ditunggu beberapa menit, Am yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam BK 6693 PAI datang menuju ke arah tas," katanya.

Sontak, pihak Polsek menangkap Am. Selanjutnya dilakukan pengembangan. Diketahui bahwa ganja itu milik MAS Atas informasi ini, petugas melakukan pengejaran.

Pengejaran yang dilakukan terbilang sukses. MAS ditangkap di kediamannya. Kepada polisi, MAS tak bisa menampik bahwa ganja itu miliknya.

"MAS mengantarkan ganja itu bersama FR dengan sepeda motor. Hasil interogasi sementara, ganja yang diantarkan MAS ke kebun sawit, dipesannya dari seseorang berinisial Is masih dalam pengejaran. Per kilonya dihargai Rp1 juta. Uang yang sudah dipanjar sebesar Rp2 juta," tambahnya.

Kini, Is masih dalam pengejaran polisi. Rencananya barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut. (ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini