Polisi Mentahkan Laporan Penyerobotan Tanah 8.000 Meter, Ini Keluhan Korban....

Anonim
Minggu, 25 Agustus 2019 - 20:28
kali dibaca
Tanah di Jalan Veteran Dusun VIII Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang. Tribun Medan (Ist)
Mediaapakabar.com- Korban penyerobotan tanah seluas 8.000 meter persegi di Jalan Veteran Dusun VIII Pasar X Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Pandit Sirait (57) meminta perlindungan hukum.

Pasalnya laporannya ke Polsek Medan Labuhan dimentahkan pihak kepolisian yang berasalan tanah tersebut adalah tanah garapan.

Pandit menerangkan awalnya tanah tersebut dimiliki oleh Soh Wie Wie alias Awi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 5821/57/58.GD/DM/X/2004. Dimana Awi berniat untuk menjual tanah itu dan memberikan kuasa kepada Edy Sutikno.

"Edy berniat menjual tanah milik Soh Wie Wie ke H Ujir pada tahun 2017. Saya melihat foto copy 5 kwitansi untuk panjar tanah dengan total Rp 110 juta dan ditandatangani langsung oleh Edy Sutikno. Tapi uang Rp 110 juta itu tidak diberikan ke Soh Wie Wie dan dilarikan Edy Sutikno. Itu Soh Wie Wie sendiri yang bilang ke saya," ungkapnya di Kantor DPC Medan, saat dilansir dari Tribun Medan, Minggu (25/8/2019).

Namun uang tersebut tidak kunjung sampai ke pemilik tanah, dan keributan sempat terjadi hingga akhirnya dimediasi di kantor camat setempat.

Ditempat tersebut Soh Wie Wie dipertemukan dengan Edy Sutikno. Namun, saat akan menandatangi surat-surat, Edy permisi ke kamar mandi.

"Tapi kami tungguin Edy gak datang dari kamar mandi. Kami sudah cari dan ternyata Edy kabur. Polisi bilang Edy penipu dan akan menangkapnya. Atas saran polisi itu, Soh Wie Wie melapor ke Polres Belawan pada tahun 2018. Kemudian, tanah milik Soh Wie Wie langsung dipolice line," lanjut Pandit.

Tak lama berselang, Pandit membeli tanah seluas kurang lebih 8.000 meter itu dari Soh Wie Wie dihadapan Notaris, Darwin Siagian seharga Rp 195 juta tanggal 14 September 2018.

Setelah mendapatkan SKT, Pandit yang merupakan petani akhirnya menanam jagung dan sudah panen sebanyak tiga kali.

"Keempat kalinya saat mau panen, tanaman jagung saya dirusak oleh orang suruhan H Ujir karena mendirikan pondasi bangunan. Tanaman dipotongi dan truk dimasuki ke tanah saya. Atas kejadian itu, saya melapor ke Polsek Medan Labuhan," jelasnya.

"Karena laporan saya, polisi langsung datang dan melarang penyerobotan itu serta meminta jangan didirikan bangunan. Saat itu, penyerobotan dan pembangunan pondasi bangunan berhenti," tambah Pandit.

Atas penyerobotan dan pembangunan pondasi tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta.

Akan tetapi keesokan hari, penyerobotan tetap berlanjut sehingga Pandit kembali mendatangi Polsek Medan Labuhan.

Namun laporan kali ini, korban malah diarahkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Belawan.

"Setelah sampai di Polres, saya malah diarahkan untuk membawa massa guna mengusir para penyerobot tanah tersebut. Dan malah ketika mau buat laporan di Polsek Medan Labuhan, polisi bilang tidak bisa menindaklanjuti karena tanah itu merupakan tanah garapan," pungkasnya.

Sementara itu, Soh Wie Wie alias Awi yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinya melaporkan Edy Sutikno ke Polres Belawan. Namun hingga kini, Awi tidak mengetahui perkembangan laporan tersebut.

"Ada laporan ke polisi. Tapi saya tidak tahu perkembangannya," bebernya.

Karena kasus tersebut, Pandit Sirait meminta bantuan hukum kepada Komandan Satgas PDIP Sumut, Guntur Turnip.

"Saya memohon perlindungan hukum kepada pak Guntur Turnip karena sudah gak tau lagi saya mau kemana. Kerugian saya atas penyerobotan tanah itu jutaaan rupiah," ungkapnya.

Menanggapi permohonan korban yang telah melapor, Guntur Turnip selaku Wakil Komandan Satgas PDIP Sumut meminta kepada Polres Belawan untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat Soh Wie Wie.

"Saya meminta kepada pihak terkait khususnya Polres Belawan agar menindak lanjuti laporan Soh Wie Wie. Karena Edy Sutikno (terlapor) ini biang keroknya. Supaya masalah (penyerobotan) ini bisa clear," tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Belawan, AKP Jerico saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek laporan atas nama pelapor, Soh Wie Wie.

"Saya tidak hapal semua nama pelapor. Tapi nanti akan saya cek, karena saya lagi di Samosir," pungkasnya melalui sambungan telepon.(ni)

Share:
Komentar

Berita Terkini