![]() |
| Budi Siagian selaku Wakil Direktur I CV. Diori |
CV. Diori selaku salah satu rekanan yang ikut dalam proses lelang merasa dirugikan atas evalusai lelang proyek yang dilakukan Pokja Pemilihan 011-PK Provsu sehingga menyurati pihak Inspektorat Provsu tertanggal 12/08/19 dengan Nomor 18.B/CV-D/GS5/2019, perihal pengaduan atas dugaan Penyimpangan Evaluasi Dokumen Penawaran Tender pekerjaan tersebut.
Budi Siagian selaku Wakil Direktur I CV. Diori saat ditemui mediaapakabar.com pada Jumat, (23/08/19) mengatakan pihaknya sudah melakukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan 011 - PK Provsu dengan Nomor: 18.A/CV-D/Sanggahan/GS5/2019 tertanggal 24 Juli 2019 dan selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2019 pihak Pokja 011 memberikan jawaban dengan Surat Nomor : 074.20/POKJA.011-PK /UKPBJ-SU/2019 prihal jawaban sanggahan.
Namun, setelah mempelajari dari jawaban sanggahan tersebut, Budi Siagian selaku Wakil Direktur I Cv Diori menilai pihak Pokja Pemilihan 011 - PK Provsu Gagal Faham atau Tidak memahami dokumen pemilihan yang disusunnya sendiri.
"Pokja 011 saya nilai tidak mengetahui sama sekali Tata Cara Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau yang disebut E-TENDERING serta tidak memahami Perundang-undangan yang mengatur tentang Transaksi Elektronik,"tegas Budi.
Budi Siagian menerangkan, pada dokumen Pemilihan Nomor : 074/POKJA.011-PK /UKPBJ-SU/2019 tanggal 16 Mei 2019 BAB III huruf D angka 25.6 sampai 25.10 adalah turunan dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering.
"Pada lampiran angka romawi II angka 2 huruf a angka 4) huruf d) sampai huruf g) disebutkan : Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang
menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama,"ujarnya.
Tambahnya lagi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan transaksi Elektronik menyebutkan : Pasal 1 angka 2 Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pasal 5 ayat (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah, pasal 11 ayat (1) huruf a data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan.
Sehingga atas dasar peraturan tersebut CV. Diori melakukan pengaduan ke pihak Inspektorat Provsu karna menganggap pihak Pokja Pemilihan 011- PK Provsu melecehkan dan mempermainkan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
"Kami menilai Pokja Pemilihan 011 Provsu telah meleceh dan /atau mempermainkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Apabila permasalahan ini belum mendapakan kepastian hukum dari pihak Inspektorat Provsu, kami akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tatausaha Negara (Petun) bila perlu sekaligus menggugat atau menguji Perpres 16 tahun 2018 sebagai dasar atas lelang pengadaan jasa konstruksi ke Mahkamah Konstitusi,"tegas Budi.
Diori yang berkantor di Medan. Sampai berita ini di muat pihak Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi Provsu belum dapat di hubungi. (Robert)
