Pinjaman Daerah Jadi Alternatif Pembiayaan Pembangunan

Anonim
Selasa, 27 Agustus 2019 - 14:46
kali dibaca


Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono
Mediaapakabar.com- Untuk mempercepat pembangunan daerah, dibutuhkan sumber pembiayaan lain, selain APBD dan APBN, yaitu pinjaman daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) bisa melakukan pinjaman daerah melalui  PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Rooy John Erasmus Salamony menyampaikan, untuk mendapatkan pinjaman daerah, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Antara lain, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 % dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, memenuhi ketentuan rasio kamampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat,"katanya, Selasa (27/8/2019).

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden dan dalam rangka pencapaian terget RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023 ada didorong berbagai permasalahan utama dalam pembangunan, salah satunya pada bidang kesehatan yaitu masih tinggi angka kematian bayi, ibu, revalansi bayi kurang gizi dan lain sebagainya.

"Karena belum memadainya sarana dan prasarana kesehatan, khususnya rumah sakit yang dimiliki provinsi Sumatera Utara.  Rumah sakit Haji yang dimiliki Provinsi Sumatera Utara masih tipe B, oleh karenanya perlu ditingkatkan agar berstandar internasional,” sebutnya.

Di bidang lain yakni kondisi jalan di Sumatera Utara yang kondisinya masih kurang baik.  Begitu juga dengan irigasi yang merupakan salah satu sarana untuk mendukung ketahanan pangan di Sumatera Utara kondisi irigasi masih belum optimal.

“Sebagian megalami rusak berat sehingga perlu dilakukan rehabilitasi dan pembangunan bendungan baru,” katanya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini