![]() |
| Ist |
Dalam laporan korban LP/551/VIII/2019 yang dibuat pada hari Selasa, (6/9/2019), Anju Purba Pria (37) warga Diski mengatakan awal Aksi penipuan yang dilakukan PS kepada Anju berawal dari pelaku PS yang datang kediaman nya mengaku sebagai pegawai dari dinas pertanian yang sedang bertugas menyalurkan pupuk.
Karena tak punya pekerjaan, Anju mencoba menanyakan prihal lowongan pekerjaan kepada pelaku PS tersebut.
Kepada Anju, pelaku PS mengatakan dirinya dapat memasukkan orang untuk bekerja di kantor dinas Pertanian sebagai pegawai dengan syarat memberikan uang sebesar Rp4.040.000. Tergiur akan pengakuan pelaku, Anju pun menyerahkan uang di minta pelaku PS tersebut.
Sembari menunggu cukup lama, setelah uang diserahkan, Anju tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan pelaku PS tersebut.
Tersadar dirinya telah tertipu, Anju pun melaporkan pelaku ke Polsek Medan Sunggal. Hal ini dibenarkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir.
" Iya benar, memang ada pelaku penipuan modus dapat masukan kerja yang ditangani penyidik kami, saat ini pelaku tersebut kami amankan di Mako Polsek Medan Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Yasir.
Lanjut Yasir, adapun pelaku PS disangkakan melanggar pasal 378 Subs pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun penjara.
Saat ini, barang bukti kartu tanda pengenal peserta kerja lapangan dinas pertanian Medan, satu lembar buku bon faktur surat kepada bapak Anju Purba di Diski dan serta tersangka pelaku 378 Subs 372 KUHP diamankan di Mako Polsek Medan Suggal.*
