![]() |
| Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dilansir dari Detik. Ist |
"Oh iya iya iya, semua infrastruktur besar itu selalu akan kita upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dilansir dari Detik, Selasa (27/8/2019).
Laode mengatakan KPK bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK) akan mengawal dengan serius proses pemindahan ibu kota. Menurutnya, pengawasan itu agar tata kelola berjalan dengan baik.
"Saya yakin BPKP, BPK juga, sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kita upayakan tata kelolanya baik ke depan," ucapnya.
Selain itu, Laode menjelaskan, jika ibu kota pindah, otomatis kantor KPK juga harus ikut pindah. Kebijakan itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
"Kalau kita lihat Undang-Undang KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya kalau Undang-Undang KPK belum diganti kami juga harus pindah," tutur Laode.(ni)
