Pemerintah Tetapkan Standar Emisi Gas Buang Euro III dan Euro IV

Anonim
Senin, 19 Agustus 2019 - 09:07
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Pemerintah Indonesia sudah menetapkan standar emisi gas buang Euro III untuk sepeda motor dan Euro IV untuk mobil. Namun, pemerintah masih saja menyediakan bahan bakar oktan rendah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan teknologi mesin kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil zaman sekarang.

Kesimpulan ini disampaikan Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbal), bahwa konsekuensi dari penerapan standar Euro 2, kini semua varian sepeda motor dan mobil memiliki rasio kompresi minimal 9:1

Dilansir dari Kompas, Senin (19/8/2019) kendaraan kecil sekelas sepeda motor matik berkapasitas 110 cc, memiliki rasio kompresi 9,2:1. Mobil murah atau LCGC, juga MPV kelas 1.500 cc ke bawah, memiliki rasio kompresi 10:1. Sementara mobil kelas menengah dan mewah, rasio kompresinya mulai dari 11:1 hingga 12:1.

"Kendaraan dengan rasio kompresi 9:1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 91. Sedangkan kendaraan dengan rasio kompresi 10:1 ke atas, membutuhkan bensin dengan RON minimal 95," kata Puput.

Puput menambahkan, jika dipaksakan, maka kendaraan memang tetap bisa beroperasi, tetapi menimbulkan efek mengelitik atau knocking di mesin.

"Mesin yang mengelitik akan menjadi tidak bertenaga, karena bensin dengan RON lebih rendah dari kebutuhan mesinnya akan terbakar oleh kompresi piston di ruang pembakaran mesin (self ignition) tanpa didahului percikan api busi," ujar Puput.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini