Pemerintah Alokasikan Dana Pendidikan 20 Persen

Anonim
Sabtu, 17 Agustus 2019 - 11:53
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu bentuknya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat undang-undang. Untuk tahun 2019, anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp 429,5 triliun yang tersebar di 19 kementerian/lembaga. Terbesar ada di transfer daerah yakni Rp 308,38 triliun atau 62,62% dari total alokasi.

Dilansir dari Detik, Sabtu (17/8/2019) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya terus berupaya mempertajam penggunaan anggaran fungsi pendidikan agar lebih optimal dan melakukan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.

"Perlu mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang baik agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat lebih dirasakan dampaknya," ujarnya.

Kemendikbud menggandeng kementerian dan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal distribusi dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dari dalam, pengawasan juga dioptimalkan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Muhadjir menilai penggunaan DAK fisik yang tepat guna dan tepat sasaran menjadi kunci pembangunan pendidikan yang lebih baik. Menurutnya, penggunaan dana harus berkesinambungan untuk satuan pendidikan yang membutuhkan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK), merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini