Pembangunan Jalan Layang di Jalur Medan-Berastagi Batal Dilaksanakan, Ini Tanggapan Moderamen GBKP dan LAPK Sumut

Anonim
Selasa, 13 Agustus 2019 - 13:57
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggagalkan rencana pembangunan dua jalan layang atau jembatan di jalur Medan-Berastagi yang sebelumnya dijanjikan akan direalisasikan tahun 2020 untuk mengatasi kemacetan di jalur yang sangat padat arus lalu-lintas itu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Moderamen GBKP Pdt Rehpelita Ginting MMin mengatakan sebagai daerah tujuan wisata dan juga pemasuk sayur sayuran yang potensial, transportasi jalan raya sudah menjadi perhatian pemerintah propinsi dan pusat.

Kemacetan di jalan raya Medan-Berastagi kerap kali terjadi. Salah satu penyebab karena disiplin para supir pribadi dan umum kurang disiplin. Namun tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya jumlah kendaraan yang melintas, maka jalan alternatif sangat dibutuhkan karena jalan yang terlalu kecil dan banyak tikungan.

Sehingga setiap kali ada kendaraan bermasalah apakah karena mogok, terbalik atau tabrakan maka pasti akan terjadi kemacetan total yang berjam-jam bahkan sampai dini hari. Kejadian ini bukan saja dua kali, bahkan hampir setiap minggu terjadi. Karena itulah sangat sulit memprediksi perjalanan Medan-Kabanjahe dapat ditempuh dua-tiga jam.

Apalagi ketika hendak ke Bandara Kualanamu, maka masyarakat harus mengantisipasi dengan waktu yang sangat panjang. "Sudah banyak keluhan masyarakat dan saya yakin pemerintah sudah mengetahui kondisi jalan ini. karena itulah kita berharapa ada solusi yang tepat untuk masalah ini," kata Rehpelita, Selasa (13/8/2019).

Harapan jalan tol atau jembatan layang sebenarnya menjadi kerinduan masyarakat yang melintasi daerah ini. Namun apa yang diharapkan masyarakat ini tidak sesuai yang diputuskan oleh Kementerian PUPR. Ironisnya, Kementerian PUPR membuat rencana pembangunan kantilever (beton bertulang) di dua titik.

Apakah solusi yang diputuskan ini akan menjawab masalah. Bahkan banyak yang kecewa dengan putusan ini. Sebab masyarakat sudah terlibat memberikan masukan melalui Ikatan Cendikiwan Karo, Pemkab Karo, DPRDSU, dan elemen lainnya yang sangat berkepentingan dengan jalan ini. Seharusnya PUPR melakukan kajian yang lebih intesive agar solusi yang diputuskan benar-benar menjawab kepentingan masyarakat.

"Jangan hanya sekedar ada proyek saja dan terkesan tidak menampung aspirasi masyarakat 'anak tiri'. Kita berharap apapun yang dibuat oleh PUPR adalah didasarkan pada kajian yang mendalam untuk menjawab solusi kemacetan yang sudah luar biasa berdampak kepada kerugian waktu, materi dan juga kesehatan lingkungan dan manusia," ketusnya.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi S Siregar mengatakan batalnya rencana pembangunan jalan layang Medan-Berastagi oleh Kementerian PUPR harus disikapi dengan kepala dingin baik DPRDSU maupun bupati di jalur tersebut.

Pembangunan jalan layang di jalur Medan-Berastagi harus mempertimbangkan kepentingan orang banyak. Jangan kemudian karena mengurangi macet menimbulkan masalah baru yaitu penolakan dari penggiat lingkungan dan mengganggu distribusi air minum ke Kota Medan.

Jika memang kantilever dapat mengurai kemacetan yang terjadi selama ini tentu harus diapresiasi juga, bahwa Kementerian PUPR masih punya solusi untuk memperbaiki kondisi jalan Medan-Berastagi. Paling terpenting, realisasi janji Kementerian PUPR untuk membangun kantilever harus tepat waktu sesuai rencana.

Namun jika DPRDSU, Bupati Karo, Bupati Dairi dan anggota DPR dari Dapil Sumut 3 menganggap jalan Layang harus dibangun, maka dapat memberikan kajian ilmiah ke Kementerian PUPR bahwa pembangunan tidak akan mengganggu lingkungan dan merusak pipa saluran air ke Medan.

Tentu Kementerian PUPR akan sangat berhati-hati untuk melakukan pembangunan jika menyangkut rusaknya lingkungan dan infrastruktur lain yang merupakan penyangga akses air ke Kota Medan. Menurutnya, tidak boleh asal kecewa kalau tidak punya argumen yang kuat juga untuk memaksa Kementerian PUPR untuk membangun jalan layang Medan-Berastagi.

Diuga kuat DPRDSU dan Bupati Karo tidak punya analisis SWOT rencana pembangunan jalan Layang Medan-Berastagi, sehingga kementerian PUPR mementahkan rencana pembangunan secara tiba-tiba. "Tetapi, DPRDSU juga harus melawan Kementerian PUPR jika rencana itu sudah dilakukan kajian awal dan disepakati akan dibangun 2020," tantang Padian.

Sebelumnya, staf ahli Kementerian PUPR Achmad Gani Ghazali Akmal menegaskan, di tahun 2020 belum ada rencana pembangunan jalan tol maupun jembatan layang di jalur Medan-Berastagi dan untuk sementara tetap fokus kepada pelebaran jalan yang akan ditangani BBPJN II Medan dengan sistem pembangunan Kantilever (beton bertulang) di dua titik.

"Tahun 2020 belum ada pembahasan pembangunan jalan tol dan jembatan layang. Kita fokus dengan program pelebaran jalan dengan sistem Kantilever berbiaya Rp80 miliar. Kita berharap tidak ada lagi pencoretan anggaran," katanya.

Hal senada juga dijelaskan Kepala BPPJN II Medan Slamet Rasidy Simanjuntak, penanganan jalan Medan-Berastagi diprioritaskan dalam pembangunan Kantilever sepanjang 4 km dengan biaya Rp80 miliar dan akan dimulai pembangunannya di 2020. (Ogi Bukit)
Share:
Komentar

Berita Terkini