Pembangunan GI Sibuhuan Abaikan Aturan

Media Apakabar.com
Rabu, 07 Agustus 2019 - 22:42
kali dibaca
doc:apakabar
Mediaapakabar.com-Pihak PT PLN Persero Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terkesan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dalam proses pembangunan Gardu Induk (GI) Sibuhuan T/L 150 KV. Sehingga untuk penggalian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV tidak memiliki papan merk. Kuat dugaan pengerjaan tersebut tidak jelas berapa anggaran, siapa pelaksana, siapa rekanan dan rawan penyelewengan.

"Kami di sini pekerja dari PT Hansel berkantor di Medan, Kabel SKTM 300 mili kapasitas 20 KV yang ditanam pada kedalaman 1,1 meter dan 1,2 meter, tergantung situasilah, dengan pekerja sebanyak 84 orang, kabel penyulang dari GI sibuhuan tujuan ke Sosa, Hapung dan SKPD serta ke kota. Nantinya maksimal 220 volt, kegiatan ini kami peroleh melalui lelang tender dari PLN dan kami kerjakan karna sudah ada izin dari PU, sedang pengawas dari PLN Sidempuan," ujar Pardede saat ditemui pada Kamis (1/8/2019).

Pardede mengaku dari 84 pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, belakangan ada pekerja yang meninggal saat melakukan penggalian.

Hasibuan warga Sibuhuan mengaku bekerja di  PT Brama Sakti berkantor di Bandung dan ditugaskan sebagai Satpam GI Sibuhuan. Bersama dua temannya mengaku belum juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bahkan untuk gaji yang diterima sebesar Rp 1,5 juta perbulan melalui rekening pribadi bernama Anisa.

"Gaji kami juga kecil hanya satu juta lima ratus ribu per bulan, harapan saya bekerja disini akan dipermudah menjadi karyawan PLN, Gardu sudah dikelilingi CCTV, tugas kami hanya membukakan dan menutup pintu jika ada tamu pak, sedangkan tanda pengenal maupun ID CARD bahwasanya kami kerja di perusahaan Brama Sakti tidak ada, karna sepengetahuan saya kalau ada id nya ya harus membuat lamaran terlebih dahulu," terang Hasibuan.

doc:apakabar
Humas GI Sibuhuan, Kama juga membenarkan bahwa tiga satpam dan dia sendiri bekerja di PT Brama Sakti belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

H Ibrahim Daulay alias H Torkis Leo-Leo tokoh masyarakat dan pemekaran Palas mengatakan, pembangunan GI Sibuhuan yang di resmikan Bupati Palas, H Ali Sutan Harahap pada peletakan batu pertama tahun lalu dipertanyakan masyarakat.

" Pasalnya pembanguan GI Sibuhuan tidak memiliki IMB, bahkan pihak Satpol-PP waktu itu sempat menyurati pihak PLN hingga 2 kali, namun issunya belakangan sudah diurus, tetapi pihak PLN juga tidak menempelkan di lokasi GI Sibuhuan," terangnya.

Begitu juga dengan kegiatan penggalian Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV dibahu jalan ruas Kabupaten Palas, namun papan proyek kegiatan, IMB, UPL-UKL ataupun Amdal dan izin lainnya sama sekali tidak juga ada.

"Dua pekan lalu lima gulungan kabel senilai 1 miliar terbakar di depan GI Sibuhuan, sampai sebegitu layasnya pihak PLN membiarkan barang tersebut tanpa ada yang menjaga dan sampai saat ini Kepolisian Polres Tapsel belum bisa mengusutnya, ada apa," tanyanya heran.

doc:apakabar
Meskidemikian, ia membenarkan pula Kabupaten Palas mebutuhkan tambahan daya dan sudah 12 tahun mekar namun Kantor Bupati dan Gedung DPR belum ada.

" Seharusnya pihak PLN jangan "Layas" terhadap kami masyarakat Palas. Artinya jangan dianggap kami orang bodoh dan tidak tahu aturan sehingga pihak PLN semaunya melakukan kegiatan pembangunan di kampung kami ini, terkait identitas proyek. jangan sampai tidak dipublikasikan. Misalnya, kontrak batas waktu pekerjaan, anggaran dan lain-lain. Sekarang harus transparan. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi permainan di dalamnya,” paparnya.

Sementara pihak PU Binamarga tidak berkenan ditemui, menurut seorang TKS yang berjaga pada kantor tersebut saat hendak dikonfirmasi kepada Kabid, menolak ditemui wartawan." Kabid  mengatakan, 'Itu bukan urusan mu, saya tidak suka menerima tamu'," kata TKS meniru ucapan Kabid pada wartawan.

Begitu pula Kadis perizinan, menurut staf yang ada, Kadis sedang tugas luar. Sedangkan Meneger ULP Sibuhuan, Dody A Pulungan mengatakan pihaknya tidak tahu menahu terkait Kabel yang terbakar tersebut. " Karena kegiatan bukan kewenangan ULP Sibuhuan," tukasnya.

(robert)
Share:
Komentar

Berita Terkini