![]() |
| Ist |
Pemilik ganja itu berinisial KS (34) warga Dusun I Desa Pertampilen, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani dan parbetor ini diringkus di Jalan Namorih depan Jambur 121 Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (11/8/2019) Jam pukul 05.00 WIB.
“Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dua amplop kecil berisi daun ganja kering dan satu unit becak bermotor (betor) Honda Revo warna merah BK 2338 Xl,” kata Kanit reskrim Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan (12/8/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Katemsus Satreskrim Polrestabes Medan lagi, tersangka diringkus Tim Pegasus Polsek Pancurbatu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi dimaksud.
“Selanjutnya,Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan melaksanakan patroli di sekitar Jalan Namorih. Tepat di depan gerbang Jambur 121, tim mencurigai betor yang dibawa tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tidak didapati apapun. Pemeriksaan dilanjutkan ke betor dan mendapatkan bungkusan plastik warna biru yang berisi dua amplop kecil ganja yang terselip di bangku penumpang bagian bawah,” jelas Iptu Suhaily.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan sementara Polsek Pancurbatu, guna dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Suhaily. (Ogi bukit)
