Mengejar Target Token, Dua Hari Menunggak, PLN Putus Listrik Warga Taput

Anonim
Kamis, 22 Agustus 2019 - 15:19
kali dibaca
doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Tarutung bertindak semena-mena memutus jaringan listrik warga. Menunggak dua hari saja, PLN langsung mencabut MCB dan menyegel listrik warga.

Tindakan PLN ini sangat menyakiti rakyat kecil. Alasan mengejar target untuk menggunakan token/pulsa menjadi senjata petugas lapangan PLN. Pihak PLN makin bringas untuk mewujudkan target 40 pemakaian token per desa.

Hal itulah yang dialami warga Dusun Dua Naga Timbul Desa Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung yang mengalami pemutusan listrik karena terlambat membayar dua hari.

"Bukan menunggak, hanya saja pihak kantor pos terlambat datang mengantarkan kartu tagihan rekening listrik bulan ini. Biasanya pihak kantor pos sudah datang setiap tanggal sepuluh per bulannya," ujar Mangaranap Hutapea pemilik warung yang menjadi tempat pembayaran listrik warga di Desa Hutapea Banuarea.

Kalau sudah diantar petugas kantor pos, saya langsung mendahulukan pembayaran rekening listrik bagi empat puluh kepala keluarga setiap bulannya.

Saya heran, kok bisa begitu petugas lapangan PLN bertindak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, masyarakat jadi korban.

"Harusnya petugas PLN bertanya dulu kepada kantor pos, dimana kendalanya kok bisa terlambat datang mengantarkan kartu tagihan listrik bulan ini. Jangan langsung main putus saja," jelas Hutapea.

Setelah disegel dan diputus listriknya, Nurlia Sihombing, Op Nadia Br Hutapea, Tirama Panggabean langsung menyambangi kantor PLN untuk membayar tunggakan listrik yang masih terlambat 2 hari.

Setelah  membayar warga rekening listriknya, ketiga warga bertanya kepada  pegawai PLN kok bisa langsung diputus, padahal masih terlambat dua hari.

"Konsumen yang terlambat satu hari saja akan langsung diputus listriknya dan mengganti menjadi token/pulsa untuk mengejar target PLN 40 konsumen per desa. Itulah  yang akan  ditarget PLN,"  ujar petugas PLN Ratna Sianturi.

Menurut Nurlia Sihombing, pemutusan listrik ini bukan kesalahan masyarakat seutuhnya.

Hal ini  menjadi kesalahan pihak kantor pos, karena sebelumnya pembayaran tagihan listrik mereka selalu diantar pihak kantor pos ke desa dan langsung dibayarkan oleh pengusaha warung yang dipercayakan pihak Kantor Pos.

Batas pembayaran listrik setiap tanggal dua puluh per bulannya. Keterlambatan masyarakat masih dua hari, sudah langsung diputus.

"Kejam kali PLN, dua hari aja sudah langsung diputus. Gak ada toleransi," ungkap Nurlia.

(erwin)
Share:
Komentar

Berita Terkini