![]() |
| Ist |
"Tersangka diringkus di persembunyiannya di di Jalan Karya Darma Dsn III Desa Tg.Morawa-B Kec. Tanjung Morawa. Kab. Deli serdang pada Rabu (21/8/2019) dinihari," ucap Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho saat dilansir dari Mata Telinga, Rabu (21/8/2019).
Iptu Masfan mengatakan Hendra dilaporkan karena melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang anak kos di kampung tersebut pada Selasa (20/8).
"Awalnya dia hendak mencuri di rumah korban, masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kos-kosan korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku mencoba memperkosanya, karena terbangun, korban meronta dan berontak sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya di pinggang celana,"sebut Masfan.
Selanjutnya pelaku menusuk korban hingga 5 kali dengan membabi buta. Tiga tusukan ke dada korban dan 2 kali ke tangan korban.
"pelaku kemudian kabur hingga akhirnya berhasil kita ringkus. Rencananya pelaku mau melarikan diri ke Pekanbaru,"sebut Masfan.
Pelaku dikenakan pasal 354 KUHP mengenai Penganiayaan berat dan juga dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam atau penusuk.
"Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korba," tutup Masfan. (ni)
