Masyarakat Harus Hati Hati Menggunakan Pinjaman Online, Ini Dampaknya...

Anonim
Rabu, 07 Agustus 2019 - 12:56
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Pinjaman berbasis aplikasi atau fintech lending ilegal atau juga yang dikenal rentenir online saat ini masih banyak beredar. Fintech ini menggunakan cara penagihan yang menggunakan kekerasan, intimidasi sampai pelecehan. Lalu sebenarnya bagaimana cara kerja layanan fintech abal-abal ini?

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan setiap fintech ilegal memiliki cara kerja untuk mengakses kontak dan data pribadi di handphone pengguna.

"Iya pasti mereka melakukan itu, karena saat kita tidak mengizinkan mereka akses ya tidak akan terjadi pinjaman. Itu yang harus diperhatikan masyarakat," kata Tongam saat dilansir dari Detik, Rabu (7/8/2019).

Selain itu, fintech ilegal ini juga memiliki identitas yang tidak jelas, apakah bentuknya PT atau Koperasi. Kemudian, mereka juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Bunga yang diberikan juga sangat besar, berbeda dengan fintech legal yang memiliki batasan bunga dan batasan denda untuk setiap peminjam yang menunggak.

"Mereka yang ilegal itu mengakses kontak atau nomor hp yang ada di hp kita. Padahal kalau yang legal itu hanya dibolehkan akses microfon, lokasi dan kamera. Tidak perlu akses nomor-nomor segala," kata dia.

Menurut Tongam, akses tersebut dilakukan agar fintech ilegal bisa dengan mudah melakukan penagihan jika memang ada kredit macet. Jadi akses data yang dipegang digunakan sebagai alat untuk menagih dan mengancam pengguna.

"Karena kalau masyarakat ini tidak bayar, mereka ditagih, dilecehkan dan diintimidasi. Kami tidak pernah mentolerir para pelaku fintech ilegal ini. Kita mau dorong agar segera masuk proses hukum supaya ada efek jera. Dan masyarakat jangan takut untuk melapor ke polisi," jelas dia.

Tongam menyampaikan, biasanya fintech ilegal ini sudah mulai mengancam pengguna satu hari sebelum jatuh tempo. Mereka mengirimkan pesan-pesan peringatan pembayaran dengan ancaman akan menghubungi kontak yang ada di handphone pengguna.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini