Ist |
Dilansir dari Detik, Jumat (16/8/2019) Kepala Lapas Tulungagung, Erry Taruna, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi membutuhkan persyaratan yang relatif rumit dibanding narapidana dari kasus pidana umum lainnya. Persyaratan tambahan itu diantaranya adalah telah membayar denda atau uang pengganti sesuai putusan majelis hakim, serta menjadi Justice Collaborator.
"Sebetulnya di sini ada tujuh warga binaan dari kasus korupsi, tapi yang dua statusnya belum incracht, sehingga masih tahanan, kalau yang 5 sudah napi. Semua tidak ada yang memenuhi syarat," kata Erry, Jumat (16/8/2019).
Ke-5 napi koruptor tersebut adalah DS dari kasus korupsi koperasi, NY terpidana korupsi lapangan bola, BS Sekdes Tulungrejo, Su terpidana korupsi Kantor Pos dan AS terpidana korupsi koperasi.
"Sedangkan untuk tahanan kasus korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap adalah Pr mantan Kades Sumberingin Kulon, serta EP mantan Kepsek SMP 2 Tulungagung," ujarnya. (ni)