KPU Segera Pangkas Proses Adiministrasi Penghitungan Suara

Anonim
Selasa, 06 Agustus 2019 - 04:36
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyampaikan pihaknya ingin memangkas dan meringkas proses administrasi penghitungan suara. "Kita juga berpikir bahwa kita akan memangkas administrasi. Selama ini kan setelah penghitungan suara itu ditulis dalam C1 plano, kemudian disalin dalam salinan C1 yang diberikan kepada saksi. Kita lagi menggagas, mengkaji bagaimana kita tidak menggunakan salinan C1, tetapi kita kembali langsung ke C1 Plano," jelasnya saat dilansir dari Kompas, Selasa (6/8/2019).

Dengan pemangkasan ini, Wahyu mengatakan pihaknya bisa memberikan kepastian hasil pemilu kepada masyarakat. Namun menurutnya hal ini masih sebatas gagasan dan belum diputuskan. Jika telah diputuskan, maka aturannya akan dituangkan dalam PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara.

"Nanti aturan mainnya akan dituangkan dalam PKPU pemungutan dan penghitungan suara. Sekali lagi itu belum kita putuskan menjadi satu keputusan tetapi sedang kita kaji terus-menerus supaya pada saatnya nanti kita akan memutuskan bahwa konsep itu bisa dilaksanakan atau tidak," jelasnya.

Selain mewacanakan pemangkasan proses administrasi rekapitulasi suara, Wahyu mengatakan pihaknya juga menggagas rekapitulasi elektronik (e-rekap). Wahyu menerangkan, mekanisme e-rekap ini tetap berbasis pada sumber data dari C1 Plano.

"Jadi yang mau dilakukan e-rekap itu sumber datanya mana. Selama ini kan setelah dilakukan pemungutan suara kemudian dilakukan penghitungan suara kandidat di C1 Plano, setelah C1 Plano selesai kemudian disalin dalam salinan C1, salinan C1 itulah yang disebar ke saksi-saksi itu," terangnya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini