![]() |
| Ist |
"Diduga uang Rp 2 miliar ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'lock kuota'," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dilansir dari Kompas, Jumat (9/8/2019).
Terkait Impor Bawang Putih oleh KPK, DDW (Doddy Wahyudi) menransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor).
Agus menjelaskan, awalnya Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan "jalur lain" untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW (Doddy Wahyudi) berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.
Ia menjelaskan, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar, disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman selaku Anggota Komisi VI DPR RI.
Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman lantas diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700- Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.(ni)
